Rabu, 30 Desember 2009

UU TIPITI Ancaman Baru Warga Dunia Maya?

0
JAKARTA - Setelah UU Informasi dan Transaksi Electronik (UU ITE) memunculkan kontroversi karena dianggap mengebiri kebebasan berpendapat. Kini warga dunia maya di Indonesia akan mendapat 'ancaman' baru dari Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI).

Dijelaskan pengamat internet Enda Nasution, UU TIPITI merupakan pelengkap dari pasal yang tidak ada di UU ITE, atau artinya lebih khusus dibuat untuk pengguna internet.

"Dari naskah yang saya tahu, undang-undnag ini nantinya akan menjerat pengguna internet yang melakukan clickjacking, hacking, deface atau semua yang sifatnya merusak situs lain," tegas Enda kepada okezone, di Jakarta, Rabu (23/12/2009).

Ditambahkan olehnya, UU ini tengah dibahas oleh anggota DPR di komisi I. Rencananya, rancangan UU TIPITI akan rampung paling cepat pada tahun 2010 mendatang.

Saat ditanya apakah rancangan peraturan ini akan mengekang kebebasan di internet, enda menjawab mungkin. "Ada arah menuju kesana nampaknya," tegasnya.

Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.

Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Lainnya, seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10 akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11 RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3 tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.

Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.

Belum lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15 tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun. Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun, jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi (pasal 22 ayat 2).

Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet.
Continue reading →

11 Pilar Kegagalan Windows Vista

2
Walaupun perhatian publik diarahkan ke Windows 7 (versi Windows selanjutnya), tampaknya Vista memiliki dua jenis pemakai yang berbeda. Pemakai jenis pertama dengan senang hati memakai Vista tanpa keluhan apapun. Jenis kedua (dan jenis yang lebih banyak terdengar di industri komputer) beranggotakan adalah pemakai yang mengkritik dan mengeluhkan setiap kekurangan yang ada di OS tersebut.

Sebagian keluhan atas Vista disebabkan oleh pembuatan Vista yang kurang memuaskan, dan kesalahan strategi marketing yang dilakukan Microsoft. Sebagian keluhan merupakan reaksi dari gerakan anti Microsoft yang tidak puas atas sejarah, strategi bisnis, taktik dan pengumuman palsu Microsoft.

Saya menyinggung pengumuman palsu oleh Microosft, karena ada kalanya anda sakit hati atas Microsoft yang mengeluarkan janji - janji berlebihan yang sama sekali tidak ditepati. Dalam kasus Vista, mereka mengumumkan 3 "pilar" untuk Vista yaitu :
  • WinFS - filesystem yang berjanji merevolusioner cara pemakai berinteraksi dengan file di komputer
  • Aero - tampilan baru untuk Windows
  • Indigo - komponen untuk berinteraksi dengan web services
Vista hanya berhasil memberikan satu dari tiga pilar di atas, yaitu Aero yang membutuhkan hardware canggih dan melambatkan kinerja komputer. Masih berhubungan dengan tiga pilar di atas, di bawah ini adalah 11 alasan mengapa Vista tidak banyak disukai:
  1. Pemakai yang bingung - sejak awal, pemakai mengeluh tentang banyaknya versi Vista yang dijual. Siapa yang membutuhkan semua varian ini? Yang dibutuhkan hanyalah satu versi sederhana (Home) dan satu versi yang memiliki semua fitur (Pro). Kebingungan ini tampaknya terjadi karena tidak ada karyawan Microsoft yang mengerti strategi pemasaran.
  2. Ukuran source code - terlalu besar.
  3. Komponen - komponen yang hilang. WinFS, filesystem yang dijanjikan dan salah satu pilar utama Vista tidak datang dengan Vista. Pengembangan filesystem ini dimulai di tahun 1991, dan hingga kini masih belum terselesaikan. Mengapa?
  4. Pemborosan baterai laptop. Hal ini seharusnya diperbaiki dengan source code terpisah dan hybrid hard disk (HHD). Tetapi, saat ini pemakai masih harus menggunakan SSD yang sangat mahal.
  5. HHD - saya masih kesal karena diberi tahu oleh industri HD bahwa keuntungan generasi baru hard disk (HD) akan "membuat semua pemakai pindah ke Vista." Hal ini diumumkan dua tahun yang lalu, dan hingga kini masih belum ada kelanjutannya. Tebakan saya: tidak bekerja dengan baik, dan masih belum yang dapat menyelesaikan masalah ini.
  6. Stiker Vista Capable palsu - kampanye "Windows Vista Capable" Microsoft adalah sebuah kegagalan marketing yang besar. Banyak komputer dijual dengan stiker "Windows Vista Capable" yang ternyata tidak mampu mengoperasikan Vista.
  7. Driver yang minim. Cukup mengherankan bahwa semua driver Windows yang ada di XP tidak kompatibel dengan Vista. Apa yang terjadi?
  8. Tidak ada saran yang konsisten untuk pemakai, dan Microsoft tidak turun tangan. Beberapa orang mengatakan bahwa anda sebaiknya membeli komputer baru dengan Vista dan tidak melakukan upgrade dari XP, ada yang mengatakan upgrade boleh dilakukan. Microsoft seharusnya membuat sebuah situs khusus yang dapat menguji komputer dari internet dan menyarankan pemakai apakah mereka sebaiknya membeli komputer baru, atau melakukan upgrade.
  9. XP mania. Semua orang cinta XP, dan ingin mempertahankan OS ini. Hal ini membuat Vista tampak lebih buruk lagi. Terlebih lagi, banyak sekali laporan yang mengatakan bahwa pemakai kembali menggunakan XP setelah mencoba Vista.
  10. Pemasaran yang tanggung. Tidak seperti peluncuran Windows versi sebelumnya, Microsoft tidak banyak memasarkan Vista. Walaupun ada beberapa poster dan iklan TV untuk Vista, pemasaran Vista tidak dapat dibandingkan dengan peluncuran beberapa versi sebelumnya, di mana mereka berhasil mendapatkan perhatian orang di seluruh dunia.
  11. Kinerja - anda tidak seharusnya mengeluarkan sebuah OS baru yang dikembangkan selama lebih dari empat tahun dengan kinerja yang lebih buruk dari OS sebelumnya. Kinerja seharusnya merupakan prioritas teratas.
Disadur dari PCMag.
Continue reading →

CHIT AND CHAT

Search This Blog

ganti bahasa

Yang mau kirim donat